2013, Ada 70 Kasus Kekerasan atas Anak di Aceh

Demonstrasi Gerakan Perempuan Aceh menyoal kekerasan atas anak
Sumber :
  • VIVAnews/ Zulfikar Husein

VIVAnews - Puluhan aktivis perempuan mendatangi Markas Kepolisian Resor Kota Banda Aceh, Kamis 24 April 2014. Puluhan aktivis perempuan yang tergabung dalam 'Gerakan Perempuan Aceh' ini menuntut pelaku kekerasan seksual terhadap anak yang diduga dilakukan oknum polisi dihukum berat.

"Aksi damai ini kami lakukan untuk meminta pihak kepolisian agar melakukan penegakan hukum bagi pelaku dan memberikan hukuman seberat-beratnya bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak," ujar Koordinator Aksi, Destika Gilang Lestari, kepada VIVAnews.

Selain menuntut oknum anggota Polda Aceh yang diduga melakukan pencabulan terhadap lima bocah perempuan, aktivis perempuan tersebut juga meminta polisi menyikapi serius sejumlah kasus kekerasan seksual lainnya.

Sebelum mendatangi Polresta Banda Aceh di jalan T. Nyak Arif, Banda Aceh, aktivis perempuan tersebut melakukan orasi di depan Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh. Mereka kemudian berjalan menuju Polresta dengan membawa sejumlah karton dan balon serta tong berisi sejumlah catatan kasus. Di sana mereka ditemui langsung Kapolres Banda Aceh, Kombes Pol Moffan MK.

Gilang mengatakan, Kapolresta Banda Aceh menyambut baik kedatangan mereka. "Kapolres mengatakan akan melakukan penegakan hukum bagi pelaku. Untuk hukuman bagi pelaku, berat atau tidaknya tergantung keuptusan jaksa dan hakim. Maka mari sama-sama kita memantau proses peradilannya," kata Gilang, mengutip Kapolresta Banda Aceh.

Government to Form Special Task Force for Handling Online Gambling

Catatan Kasus
Destika Gilang Lestari memaparkan, menurut Jaring Pemantauan Aceh 231, pada 2012 tercatat ada 27 kasus kekerasan seksual terhadap anak. Angka tersebut terjadi peningkatan yang cukup signifikan pada 2013. Tercatat, ada 70 kasus pada tahun itu.

"Pelaku kekerasan seksual terhadap anak ini mayoritas adalah orang dewasa, yang merupakan orang-orang terdekat bagi anak seperti ayah tiri, paman, guru maupun tetangga. Pelaku kejahatan seksual ini hidup di sekitar anak yang seharusnya memberi perlindungan kepada anak," kata Gilang.

Para aktivis tersebut menuntut Kapolri, Kapolda, Kejaksaan dan Pengadilan Aceh menghukum seberat-beratnya pelaku kejahatan seksual terhadap anak, termasuk memberikan sanksi berat kepada pelaku yang berstatus anggota Polri. Selain itu, mereka juga meminta pemerintah segera mengimplementasikan kebijakan perlindungan terhadap anak dan perempuan yang tertuang dalam Peraturan Daerah atau Qanun.

"Kita sudah ada Qanun Perlindungan Perempuan dan Anak Nomor 6 tahun 2009, Qanun Perlindungan Anak nomor 11 tahun 2008, dan UU Perlindungan Anak nomor 23 Tahun 2002," ujarnya.

Sebagaimana diberitakan kemarin, seorang anggota Polda Aceh, Brigadir M, diduga melakukan tindakan asusila terhadap lima bocah perempuan di Kecamatan Meuraksa, Banda Aceh. Atas perbuatannya tersebut, Brigadir M dijerat dijerat Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta sanksi disiplin. (asp)

Aksi Anti Nuklir Greenpeace

Deretan Negara yang Miliki Pesawat Canggih Anti-Nuklir di Dunia

Secara umum, pesawat digunakan sebagai sarana transportasi penumpang untuk keperluan komersial, namun beberapa juga dimanfaatkan sebagai perlindungan dai serangan nuklir.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024