Selundupkan Narkoba Dalam Perut, Wanita Kenya Dibekuk

Sabu-sabu
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVAnews
Soal Utang Rafaksi Minyak Goreng ke Pengusaha, Kemendag: Mudah-mudahan Mei Selesai
- Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) membekuk seorang wanita berwarganegara Kenya berinisial NLA alias Li. Perempuan yang berprofesi sebagai pedagang sepatu ini nekat menyelundupkan sabu ke Indonesia seberat 1.122 gram yang juga dikemas kedalam 94 butir kapsul, lalu ditelannya.

Kemnaker Menyatakan Kepada Pengusaha yang Telat Bayar THR akan Dikenai Denda 5 Persen

"NLA alias Li diamankan di Terminal Kedatangan 2D Bandara International Soekarno-Hatta. Petugas mencurigai gerak gerik tersangka, memeriksa barang bawaan namun tidak mendapatkan hasil, tersangka hampir lolos dari petugas," kata Kepala Humas BNN, Komisaris Besar Polisi  Sumirat Dwiyanto, di kantornya hari ini.
Tarif Bus Transjakarta Rp3.500 Rute Kalideres-Bandara Soetta Berlaku 1 Mei 2024


Setelah menangkap NLA, menurut Sumirat, petugas langsung melanjutkan pemeriksaan rontgen dan berhasil menemukan butiran-butiran kapsul di dalam perut tersangka. Tersangka membawa sabu melalu jalur udara dengan rute penerbangan Nairobi-Doha-Jakarta. Ia mengaku diperintah oleh La, seorang warga negara Nigeria. Tesangka mengenal LA melalui  temannya Au yang juga berasal dari Kenya.


 "Au ini yang menyiapkan tiket dan akomodasi sebesar 300 US Dollar untuk tersangka. Rencananya sabu ini akan dikeluarkan di sebuah hotel di bilangan Jakarta Selatan, namun tersangka belum tahu akan diberikan kepada siapa sabu tersebut," ujar Sumirat.


Menurut Sumirat, akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 113 ayat 1 dan 2 UU No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, pidana mati, atau penjara seumur hidup dengan denda Rp10 miliar. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya