Korban Kekerasan Seks di JIS Ajukan Gugatan ke PN Jaksel

Suasana Jakarta Internasional School dari luar gedung
Sumber :
  • VIVAnews/Siti Ruqoyah

VIVAnews - Kuasa hukum korban kekerasan seksual di Jakarta Internasional School (JIS), Otto Cornelis Kaligis melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin 21 April 2014. Penggugat adalah orangtua dari AK (5), siswa JIS yang sempat mengalami kekerasan seksual di sekolah itu.

"Gugatan perbuatan melawan hukum ini kami ajukan ke Yayasan Jakarta International School sebagai Tergugat I dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud RI) sebagai Tergugat II," ujar Kaligis saat ditemui di PN Jakarta Selatan.

Dia menjelaskan, gugatan tersebut diajukan bukan tanpa alasan. Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan kebudayaan (Mendikbud) Nomor 0348/0/1977, menyebutkan bahwa pemerintah memberi izin mendirikan dan menyelenggarakan sekolah internasional tingkat SD, SMP, SMA.

Dengan demikian, menurut dia, JIS tidak memiliki izin dari Kemendikbud, untuk mendirikan dan menyelenggarakan Sekolah Internasional Tingkat Pendidikan Anak Usia Dini. Bukan hanya itu, perwakilan Kemendikbud pun bahkan ditolak pengelola JIS saat akan meninjau beberapa waktu lalu.

"Dengan arogan dia (JIS) menolak dan alasan tidak ada izin dari kepala yayasan," katanya.

Sementara itu, alasan korban kekerasan seksual menggugat juga Kemendikbud karena instansi pimpinan M Nuh itu dianggap telah lalai dalam pengawasan. Indikasi lalai itu, imbuh Kalagis, Kemendikbud tak tahu bahwa JIS telah menyelenggarakan pendidikan anak usia dini, tanpa izin.

"Hal itu justru diketahui oleh Tergugat II setelah terkuaknya peristiwa kejahatan seksual di lingkungan JIS," ungkap pengacara kawakan ini.

Toyota Fortuner Hybrid Sudah Ada di Diler, Segini Harganya

Gugatan tersebut, telah didaftarkan di Kepaniteraan PN Jakarta Selatan No 226/Pdt.G/2014/PN.JKT Sel/Tanggal 21 April 2014. (ita)

Baca juga:

Heboh Warga Dubai Asyik Main Jet Ski saat Kebanjiran, Warganet: Baru Mau Kirim Mi Instan
Ilustrasi logo Mahkamah Konstitusi.

Arti dan Peran Amicus Curiae yang Diajukan Megawati dan Habib Rizieq ke MK

Pengajuan amicus curiae yang dilakukan sejumlah tokoh ini heboh mencuat terkait dengan persidangan dalam pekara sengketa hasil Pilpres 2024.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024