Negosiasi Alot, TKI Satinah Belum Dieksekusi

TKI Satinah
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VIVAnews - Meski Pemerintah Indonesia sudah setuju membayar diyat, namun Satinah ternyata masih harus bersabar menunggu pembebasannya. Sejauh ini, perwakilan Indonesia masih bernegosiasi dengan keluarga majikan Satinah.

Satinah adalah tenaga kerja Indonesia yang divonis pancung karena membunuh majikannya, Nura Al Garib pada Juni 2007. Setelah ditunda lima kali, eksekusi terakhir Satinah rencananya digelar awal April 2014, jika uang diyat yang dituntut keluarga Nura Al Garib sebesar Rp21,2 miliar tak dibayar.

Meski masih negosiasi dan sudah lewat tenggat waktu yang ditentukan, Satinah belum dieksekusi. Wakil Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri Iqbal Lalu Muhammad memastikan hal itu.

Kendati secara teori Pemerintah Saudi secara teori tidak wajib menginformasikan proses eksekusi kepada pemerintah negara lain, kata Iqbal, namun Pemerintah RI telah menjalin hubungan informal dengan pejabat di sana sehingga informasi mengenai eksekusi pasti bisa diperoleh.

"Baik itu di Kementerian Dalam Negeri atau petugas sipir penjara. Walau kewenangan untuk proses eksekusi tetap di tangan mereka, namun secara tidak langsung Pemerintah Saudi menyadari tentu hal ini akan berpengaruh dalam hubungan bilateral," imbuhnya saat dihubungi VIVAnews, Jumat 4 April 2014.

Firasat Murid SMK Depok Sebelum Kecelakaan di Ciater, Sopir Bus Ungkap Detik-detik Tragedi Maut

Proses eksekusi pancung

Di sisi lain, eksekusi pancung tidak bisa dilakukan secara cepat karena ada beberapa tahapan yang harus dilalui. Diawali dengan dengan langkah Kemendagri Saudi untuk melaporkan kepada Raja bahwa proses negosiasi telah gagal.

Setelah itu, Kemendagri akan meminta izin kepada Raja untuk melakukan proses eksekusi pancung. "Raja kemudian akan memberikan izin dan menginformasikan soal tanggal eksekusi kepada keluarga ahli waris. Tapi, prosesnya tetap tidak bisa cepat karena masih ada alur birokrasi yang harus dilalui," kata Iqbal.

Apabila keluarga ahli waris Nura menerima uang diyat itu, Satinah juga tidak serta merta langsung bebas. Iqbal menyampaikan Satinah harus melalui proses pengadilan lagi yang dinamakan pengadilan pemaafan.

"Dalam sidang itu, keluarga ahli waris harus menyatakan bahwa mereka telah menerima uang diyat dari pihak keluarga pelaku. Dari situ sidang akan berlanjut ke pengadilan umum untuk menentukan vonis bui bagi Satinah," papar Iqbal.

Namun, lanjut Iqbal, Satinah berkesempatan dibebaskan langsung karena dia telah dipenjara selama tujuh tahun.  (umi)

Terpopuler: 3 Posisi Seks Garang Hingga Hermes Bukan Termahal di Dunia 
Nadine Chandrawinata dan Dimas Anggara.

Dimas Anggara dan Nadine Chandrawinata Baptiskan Anak Kedua, Netizen : Perasaan Pas Lahir Diadzanin

Pasangan selebriti Dimas Anggara dan Nadine Chandrawinata baru saja membaptiskan anak kedua mereka, Nadi Djala Anggara pada Sabtu, 11 Mei 2024 di sebuah gereja.

img_title
VIVA.co.id
13 Mei 2024