Jimly Keberatan Fatwa Haram Golput dari MUI

Jimly Asshiddiqie memimpin sidang Dewan Kehormatan KPU
Sumber :
  • Antara/ Rosa Panggabean
VIVAnews - Majelis Ulama Índonesia mengeluarkan fatwa haram bagi golongan putih (golput) dalam Pemilu 2014. Keluarnya fatwa ini diklaim bisa menaikkan jumlah partisipasi pemilih dalam Pemilu Legislatif dan Pemilihan Presiden tahun ini.
Tanpa Kehadiran Epy Kusnandar, Karina Ranau Rayakan Ulang Tahun Sang Anak dengan Kue Sederhana

Mantan Ketua Mahkamah Konsititusi, Jimly Asshiddiqie, keberatan para ulama MUI mengeluarkan fatwa haram pada pilihan politik ini. Dia beralasan hal ini sulit diterapkan.
Sekolah Jangan Paksa Siswa Ikut Acara Perpisahan

"Saya kira tak perlu sampai fatwa. Kalau dijadikan fatwa syar'i, itu terlalu keras. Tapi, moralnya, niat baiknya patut kita hargai," kata Jimly ketika ditemui di sela-sela acara "Tabligh Akbar Politik Islam" di Masjid Al-Azhar, Jakarta, Minggu 30 Maret 2014.
Pengakuan Juru Parkir Liar Istiqlal Patok Rp 150 Ribu hingga Beda Fasilitas Kelas BPJS Kesehatan

Jimly mengatakan label golput dalam pemilu bukanlah masalah. Sebab itu pilihan masing-masing individu.

Meski begitu, Jimly tidak menyalahkan MUI atas keluarnya fatwa ini. "Secara moral, itu bagus," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur menegaskan, masyarakat yang tidak ikut pemilihan umum (pemilu) alias golput adalah haram. MUI meminta masyarakat untuk ikut peran serta atau mencoblos di pemilu 2014 nanti.

"Keputusan MUI istilahnya bukan golput. MUI menyatakan bahwa Nasbul Imamah atau mengangkat pemimpin itu hukumannya wajib. Artinya memilih pemimpin yang amanah, jujur, adil, beriman dan bertaqwa itu hukumnya wajib," ujar Ketua MUI Jawa Timur KH Abdussomad Buchori.

Ia menegaskan, jika ada pemimpin yang memiliki sifat-sifat tersebut, maka wajib hukumannya untuk dipilih. Namun, jika tidak dipilih, maka orang yang tidak memilihnya akan menanggung dosa.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya