SBY: Kabut Asap Riau Harus Hilang dalam 3 Minggu

Presiden SBY.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Prasetyo Utomo
VIVAnews - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono langsung menggelar rapat bersama beberapa unsur terkait setiba di Pekanbaru, Riau, Sabtu 15 Maret 2014. Dalam rapat tersebut, SBY menegaskan bahwa asap akibat kebakaran lahan dan hutan harus sudah hilang paling lambat tiga minggu ke depan.
Freeport Boss Meets Jokowi to Discuss Mining Contract Extension

"Titik api harus dipadamkan. Yang sakit bikin sembuh dan normalisasi kegiatan penduduk. Ukuran keberhasilan adalah hilang asap, sakit disembuhkan, dan pelaku ditangkap serta diproses secara hukum," ujar SBY seperti dikutip Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB, Sutopo Purwo Nugroho, dalam rilis yang diterima VIVAnews.
Hadiri Buka Puasa Partai Golkar, Prabowo-Gibran Duduk Semeja dengan Airlangga

Selama dua malam di Pekanbaru, SBY akan melihat secara langsung spot lokasi yang terbakar. Dia pun mengagendakan untuk bertemu dengan para pengusaha.
Jumat Agung, Presiden Jokowi Ajak Resapi Makna Pengorbanan Yesus Kristus

SBY juga meminta penegakan hukum yang tegas terhadap para pembakar lahan dan hutan di Riau. Ia juga memerintah pihak-pihak terkait untuk mencari dan menuntaskan penyebabnya.

"Bisa kita bayangkan bahwa sekian juta saudara kita terkena dampak asap. Ini kejahatan," kata SBY.

SBY prihatin masalah terus terjadi berulang-ulang sehingga jutaan warga Riau, Sumbar dan lainnya menderita akibat asap. SBY pun menyebut para pembakar itu sebagai penjahat kemanusiaan. 

"Di Indonesia tidak ada orang kuat. Tidak ada orang yang tidak tersentuh hukum. Saya ingin betul penyelesaian sampai akarnya. Jadi, jangan ada orang yang melakukan terus menerus dan ini dijadikan biasa. Business as usual," tuturnya.

Kepala BNPB, Syamsul Maarif, menilai hukuman di bawah satu tahun bagi para pembakar hutan terlalu ringan. Sebab, dampak yang disebab begitu besar.

"Seperti yang diungkapkan Bapak Presiden ini sebagai kejahatan kemanusiaan jadi harus dihukum berat," tegasnya.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya