- VIVAnews/Erik Hamzah
VIVAnews - Tersangka pembunuhan terhadap Ade Sara Angelina Suroto (19) mahasiswi Universitas Budi Mulya semester dua, Fakultas Psikolog, akhirnya diperlihatkan ke publik oleh Kepolisian Resort Kota Bekasi Jawa Barat, Jumat 7 Maret 2014.
Dua tersangka adalah Ahmad Imam Al Hafitd bin Sumatri Ownie (19) dan kekasihnya Assifa Rahmadhani bin Iwan Sulaeman (18). Keduanya merupakan mahasiswa semester dua, di Kalbis Institute, Pulomas, Jakarta Timur.
Saat diberondong pertanyaan oleh wartawan, kedua tersangka menolak memberikan keterangan. Tak ucapan sepatah kata pun yang terlontar dari Hafitd dan Assifa. Termasuk, tidak mau memberikan ucapan permintaan maaf kepada keluarga korban.
Untuk kebutuhan penyelidikan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya, sepatu milik pelaku Assifa yang digunakan untuk memukuli korban, mobil pelaku Hafitd, serta sejumlah identitas korban yang ditemukan di saluran air di depan rumah Hafitd.
"Sejauh ini hasil pemeriksaan pembunuhan ini dilatar belakangi motif sakit hati dan cemburu. Tapi kami masih dalami lagi, apakah ada motif lainnya," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Bekasi Kota, Kompol Nuredy Irwansyah.
Dua tersangka yang kini mendekam di sel Mapolresta Bekasi akan dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. "Ancamannya hukuman mati atau kurungan seumur hidup," tambah Nuredy. (ren)