Australia Kabulkan Ekstradisi Koruptor BLBI Adrian Kiki

Para daftar buronan kasus BLBI.
Sumber :
  • kejaksaan.go.id
VIVAnews -
Cuma Warga +62, Emak-emak Dasteran Naik Lamborghini ke Warung
Pemerintah Australia akan menyerahkan terpidana korupsi Bantuan Likuditas Bank Indonesia (BLBI) Adrian Kiki Ariawan kepada Indonesia, melalui Kejaksaan Agung. Penyerahan koruptor kasus BLBI itu disampaikan oleh Kedutaan Besar Australia untuk RI dengan surat rencana ekstradisi atas nama Adrian Kiki Ariawan.

Kisah AO PNM Mekaar, Keluar Zona Nyaman untuk Beri Kenyamanan Keluarga

Jaksa Agung Basrief Arief mengungkapkan, Rabu 18 Desember 2013, dia kedatangan tamu dari Kedutaan Besar Australia, Lauren Bain yang membawa surat terkait rencana ekstradisi Adrian Kiki.
Siap-siap Kunjungi Chef Expo 2024, Ada Apa Aja?


"High Court Australia telah menguatkan penetapan yang dibuat oleh Menteri Kehakiman Australia Desember 2010 lalu, untuk menyerahkan terpidana Adrian Kiki Ariawan ke Indonesia. Sehingga, Adrian Kiki bisa menjalani hukuman dalam tindak pidana korupsi," kata Basrief Arief dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung.


Dengan demikian, imbuhnya, Indonesia sudah bisa mengekstradisi Adrian Kiki dan menjebloskannya ke dalam penjara. "Pemerintah Australia menyatakan bahwa penyerahan terpidana Adrian Kiki Ariawan dilaksanakan di Perth International Airport dan harus dilaksanakan paling lambat 16 Februari 2014," imbuh Basrief.


Mengingat adanya tenggat waktu itu, Basrief berjanji akan berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait mulai besok, seperti Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, dan Polri. "Untuk pelaksaanaan mekanisme ekstradisi itu," katanya.


Adrian Kiki adalah buron kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia pada PT Bank Surya. Pada 13 November 2002, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis hukuman penjara seumur hidup karena terbukti melakukan korupsi dan merugikan negara Rp1,5 triliun. Saat itu, pengadilan membacakan vonis tanpa kehadiran Adrian.


Adrian Kiki Ariawan kemudian ditangkap Kepolisian Perth pada Jumat 28 November 2008, setelah enam tahun berstatus daftar pencarian orang alias buron. Adrian sempat mengajukan permohonan kepada Australia agar tidak diekstradisi ke Indonesia. (umi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya