Tenggat Amnesti Kian Dekat, Banyak TKI Belum Dapat Izin Kerja di Saudi

Ribuan TKI antre di KJRI Jeddah untuk mengurus pemutihan paspor
Sumber :
  • Migrant Care
VIVAnews
Jokowi Ogah Komentari soal Sengketa Pemilu 2024 di MK
- Masa amnesti bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) kian mendekati tenggat, yaitu 3 November mendatang. Namun, hingga kini, baru sedikit yang status keimigrasian mereka sudah diputihkan oleh Pemerintah Arab Saudi. Sisanya, walau banyak yang sudah mengurus dokumen, nasib mereka masih menggantung.

Yusril Sebut Gugatan 03 Buat Adegium 'Vox Populi Vox Dei' Kehilangan Makna

Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa, Selasa 29 Oktober 2013, mengungkapkan sudah 92.679 TKI yang telah mengurus dokumen di Kedutaan Besar RI di Ibukota Riyadh dan Konsulat Jenderal RI di Jeddah. Namun, yang telah memperoleh izin bekerja di Arab Saudi baru 14.449 orang.
Safari Ramadan di Jateng dan Sulsel, BRI Gelar Pasar Murah 2.000 Paket Sembako


Selain itu, ungkap Marty, sebanyak 2.931 TKI sudah memiliki izin pulang dan memutuskan kembali ke tanah air. Sebanyak 6.430 lainnya disebut Marty turut memperoleh izin keluar, tapi masih ada di Arab Saudi hingga saat ini.


Sisa TKI lainnya, kata Marty, masih terus mengurus dokumen agar dapat izin keluar dari Arab Saudi. Marty mengaku para TKI sudah mengikuti proses yang ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi dengan memanfaatkan masa amnesti.


"Intinya kan proses yang selama ini diberlakukan ada tiga elemen, yaitu pendaftaran di KBRI, lalu setelah mendaftar mereka akan dihadapkan pada dua opsi yaitu memperoleh izin pulang atau mendapat status baru dengan menemukan majikan serta bekerja secara sah," papar Marty usai menerima kunjungan Menlu Kosta Rika di Pejambon.


Kini, setelah semua dokumen masuk ke KBRI dan KJRI dan diserahkan kepada Imigrasi Saudi, proses selanjutnya tinggal menunggu kelanjutan dari Pemerintah Arab Saudi. Marty pun mengakui ada proses yang tersendat di pihak Saudi.


Hal itu lantaran dokumen yang diterima imigrasi Saudi hanya 200 aplikasi setiap minggunya. Melihat fakta ini, Marty tetap menghimbau para TKI untuk tenang.


"Saya menghimbau kepada saudara-saudara kami untuk tetap tenang. Mari agar tetap tertib dan menghormati semua proses hukum yang berlaku di Arab Saudi," kata Marty.


Ditanya soal keinginan dari Pemerintah Indonesia untuk kembali memohon perpanjangan waktu kepada Kerajaan Saudi, Marty mengaku belum ada niatan seperti itu. Pasalnya, tenggat waktu tanggal 3 November, ujar Marty, sudah perpanjangan dari batas sebelumnya yang jatuh tempo pada 3 Juli 2013.


"Sebelumnya kan sudah diperpanjang masa amnesti hingga November esok. Yang terpenting, kami sudah menyampaikan realitanya kepada Pemerintah Saudi. Apakah mereka nantinya akan tetap memperpanjang masa amnesti atau tidak, kami belum mengetahui keputusan akhir mereka," kata Marty.


Menurut harian
Saudi Gazette
, Pemerintah Saudi akan melakukan razia terhadap tenaga kerja ilegal asing mulai tanggal 4 November mendatang. Apabila tertangkap, maka akan dipenjara mulai dari dua tahun dan denda mencapai SR 100 atau Rp320 juta.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya