Auditor BPK Tersangka Pembunuh Istri Siri Jadi Pendiam di Bui
- Stella Maris/VIVAnews
VIVAnews - Gatot Supiartono akan meminta penangguhan penahanan kepada penyidik Polda Metro Jaya. Pejabat eselon I Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu mendekam di tahanan Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya, sejak 17 Oktober 2013 lalu.
Berdasarkan bukti yang ditemukan penyidik, Gatot (54) adalah tersangka utama pembunuhan istri sirinya, Holly Angela Hayu (34), di Apartemen Kalibata City, pada 30 September 2013 silam.
Kuasa hukum Gatot, Afrian Bondjol, mengatakan surat permohonan penangguhan penahanan itu akan dikirimkan dalam waktu dekat. "Nanti akan kami kirim segera," kata Afrian Bondjol usai mengunjungi Gatot di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa 22 Oktober 2013.
Ketika bertemu di sel tadi, Afrian mengungkapkan kliennya itu tak banya bicara. Gatot hanya menanyakan soal haknya sebagai tersangka. "Dia sedang proses adaptasi, dia sekarang cenderung lebih banyak diam," ucapnya.
Gatot sebelumnya sudah diperiksa penyidik. Dia dicecar 83 pertanyaan oleh penyidik Reserse Kriminal Umum. Penyidik akhirnya menyimpulkan Gatot membunuh Holly karena merasa tertekan dengan berbagai tuntutan perempuan cantik yang terpaut 20 tahun dari usia Gatot.
Gatot lama memendam jengkel, karena istri sirinya itu terlalu banyak meminta barang-barang mewah, mulai dari apartemen, mobil, dan rumah. Hingga memintanya menceraikan istri pertama. (umi)