Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Khofifah soal Pilkada Jatim

Khofifah Indar Parawansa.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf

VIVAnews – Mahkamah Konstitusi menolak gugatan Khofifah Indar Parawansa dan Herman S. Sumawiredja terkait hasil Pilkada Jawa Timur, Senin 7 Oktober 2013.

“Menyatakan menolak permohonan dari pemohon. Demikian diputuskan oleh 8 orang hakim konstitusi,” ujar Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva dalam sidang putusan sengketa Pilkada Jatim. Majelis Konstitusi menilai pelanggaran yang dikatakan Khofifah tidak terbukti.

Khofifah mengatakan pasangan incumbent Soekarwo dan Saifullah Yusuf melakukan pelanggaran sistematis, terstruktur, dan massif selama pelaksanaan pilkada.

Wakil Ketua KPK Dilaporkan ke Dewas Terkait Pelanggaran Etik

Pelanggaran-pelanggaran itu antara lain penggelembungan perolehan suara, pengurangan jumlah perolehan suara pemohon, serta tidak diikutkannya pemohon sebagai pasangan calon yang memenuhi syarat oleh KPU Jawa Timur.

Khofiifah juga menyebut Soekarwo-Saifullah Yusuf menggunakan dana APBD Jatim untuk menggalang dukungan. Mereka juga dituding melibatkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam kegiatan kampanye.

Namun berdasarkan fakta-fakta sidang, hakim menilai dalil yang diajukan Khofifah tidak terbukti. (adi)

Baca juga:

Video Toyota Calya Terjebak di Lumpur, Ada Cara Aman untuk Lolos
Ilustrasi memasak.

Mengenal Tradisi Hantaran di Indonesia, Simbol Rasa Syukur dan Kasih Sayang

Tradisi hantaran di Indonesia merupakan kebiasaan bertukar hadiah makanan atau barang lainnya sebagai bentuk ungkapan rasa syukur, kasih sayang, dan penghargaan.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024