Thiess Hentikan Penambangan, Ini Penjelasan Bumi Resources

Dileep Srivastava.
Sumber :
  • PT Bumi Resources Tbk

VIVAnews - PT Bumi Resources Tbk mengonfirmasi bahwa PT Thiess Contractors Indonesia telah menghentikan sementara kegiatan penambangan di tambang Senakin dan Satui milik PT Arutmin Indonesia. Namun, manajemen Bumi Resources membantah penghentian sementara penambangan sejak 26 April 2013 itu, karena Arutmin belum membayar kewajiban kepada Thiess.

"Arutmin Indonesia menegaskan bahwa perusahaan telah membayar kepada Thiess atas semua haknya berdasarkan persyaratan kontrak," kata Direktur Bumi Resources, Dileep Srivastava, dalam penjelasan tertulis yang diterima VIVAnews di Jakarta, Kamis 6 Juni 2013.

Arutmin Indonesia adalah salah satu anak perusahaan Bumi Resources yang di antaranya memiliki areal penambangan di Senakin dan Satui. Sementara itu, Thiess Contractors Indonesia adalah anak perusahaan kontraktor pertambangan asal Australia, Leighton Holdings.

Dileep mengatakan, alih-alih mematuhi mekanisme penyelesaian sengketa, Thiess secara sepihak justru menangguhkan kewajibannya dalam kontrak yang telah dibuat kedua pihak. Arutmin sangat kecewa bahwa Thiess telah memutuskan untuk menempuh tindakan itu, mengingat kedua pihak telah bekerja sama selama 12 tahun hingga saat ini.

"Kami juga telah mampu menyelesaikan semua perselisihan sebelumnya, tanpa beralih ke tindakan drastis seperti itu," tutur Dileep.

Han So Hee vs Hyeri: Drama Cinta Segitiga Ryu Jun Yeol Kembali memanas!

Ganggu Ekonomi

Saat ini, selain dengan Thiess, Arutmin dan PT Kaltim Prima Coal tidak dalam sengketa dengan salah satu kontraktor pertambangan lainnya. Tindakan Thiess tersebut, Dileep menjelaskan, bisa mengganggu perekonomian di dalam negeri.

Arutmin Indonesia sendiri telah memulai proses hukum di Mahkamah Agung Queensland pada 2 April 2013. Upaya itu dilakukan untuk memperjelas legalitas kontrak jasa pertambangan dengan Thiess Contractors Indonesia, karena perubahan aturan dalam hukum pertambangan di Indonesia yang mulai berlaku pada 1 Oktober 2012.

Referensi untuk kegiatan pertambangan di Indonesia mengacu pada Undang-Undang Minerba Nomor 4 Tahun 2009 dan peraturan pelaksanaannya, termasuk Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2012.

Arutmin Indonesia saat ini memproduksi sekitar 2 juta ton batu bara per bulan, setelah Thiess menghentikan sementara kegiatan penambangan di Senakin dan Satui. Namun, Bumi menegaskan bahwa perseroan tidak akan mengubah target penjualan 74 juta ton batu bara pada 2013, dibanding 68 juta ton tahun lalu. (ren)

Cuan di Bulan Ramadan, BRI Bayarkan Dividen Tunai Rp35,43 Triliun
Bea Cukai gagalkan peredaran kokain cair

Joint Operation Bea Cukai dan Polri Gagalkan Peredaran Kokain Cair dan Serbuk MDMA

Joint operation Bea Cukai dan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya ungkap dua kasus tindak pidana narkotika jaringan internasional.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024