Abraham: Bubarkan Saja KPK Jika Penyadapan Dipreteli

KPK Bertemu Timwas Century
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVAnews - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad menyatakan keberatan jika kewenangan penyadapan diperlemah dalam revisi UU KPK. Dalam RUU KPK, lembaga antikorupsi itu harus minta izin kepada pengadilan negeri sebelum melakukan penyadapan.

Bisa Daring, Ini Cara Pengajuan Keberatan ke Bea Cukai

Sementara dalam UU KPK yang ada saat ini, KPK tidak perlu meminta izin dulu karena dikhawatikan rencana penyadapan akan bocor ke mana-mana.

"Kalau penyadapannya dipreteli lebih baik KPK dibubarkan saja," ujar Abraham di Gedung DPR, Rabu, 19 September 2012.

Anggota Komisi III Bidang Hukum DPR, Martin Hutabarat, mengatakan revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi telah disampaikan Komisi III ke Badan Legislasi DPR.

Menurutnya, ada dua poin pokok dari UU KPK saat ini yang hendak direvisi. Pertama, soal penyadapan. "Dalam RUU ini, penyadapan KPK harus minta izin kepada pengadilan negeri."

Poin kedua, terkait penuntutan. “Penuntutan nantinya dilakukan oleh institusi Kejaksaan, lepas dari KPK,” ujar Martin. Politisi Gerindra itu sendiri mengakui revisi UU KPK memang terkesan bukan untuk memperkuat KPK.

“Kesannya justru akan memperlemah KPK. Setidaknya ada dua poin revisi yang bakal memperlemah taring KPK,” kata Martin. (umi)

VIVA Militer: Kepala Biro Politik Hamas, Ismail Haniyeh

Delegasi Hamas Bakal Kunjungi Mesir, Bahas Gencatan Senjata di Jalur Gaza

Delegasi kelompok pejuang Palestina, Hamas, akan segera berkunjung ke Mesir untuk melanjutkan pembicaraan tidak langsung dengan Israel untuk gencatan senjata di Gaza.

img_title
VIVA.co.id
3 Mei 2024